Tanggapan Auto2000 Soal Pergub Uji Emisi Gas Buang di DKI Jakarta
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Penerapan Pergub ini akan dimulai pada 24 Januari 2021.
Auto2000 menyatakan konsumen tidak perlu khawatir terkait aturan ini, karea uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.
Uji emisi juga menjadi acuan para teknisi Auto2000 untuk dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin.Sementara untuk konsumen yang ingin melakukan uji emisi di Auto2000 bisa datang langsung ke bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi.
Untuk wilayah Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading. Wilayah Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
Wilayah Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang. Wilayah Jakarta Barat: Auto2000 P Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.
Terakhir, untuk wilayah Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.
Terakhir, untuk wilayah Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.
Bagi konsumen yang melakukan servis berkala di Auto2000, uji emisi tidak dikenakan biaya (Gratis) namun, jika ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi di bengkel Auto2000 akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website: ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat AutoFamily cek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Bagi kendaraan AutoFamily yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan AutoFamily belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.
Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara mengungkapkan, demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. "Segera lakukan service berkala dan Uji Emisi di bengkel-bengkel Auto2000, lakukan Booking Service sekarang melalui Auto2000 Digiroom atau booking via wa Tasia 0822 8980 2000,” jelas Nur, Kamis (7/1)
Komentar
Posting Komentar